Peraturan Kepala Badan Nomor 8 Tahun 2013
Syarat & Tata Cara Pengenaan Tarif (Nol Rupiah) atas Jenis PNBP terhadap Kegiatan Tertentu di Lingkungan BMKG
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Kepala Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Syarat & Tata Cara Pengenaan Tarif (Nol Rupiah) atas Jenis PNBP terhadap Kegiatan Tertentu di Lingkungan BMKG
- Status
- Belum tercatat
- Instansi/pemrakarsa
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Riwayat tanggal
- Penetapan1 Jan 2013PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.