Peraturan Kepala Badan Nomor 8 Tahun 2013

Syarat & Tata Cara Pengenaan Tarif (Nol Rupiah) atas Jenis PNBP terhadap Kegiatan Tertentu di Lingkungan BMKG

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Kepala Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Syarat & Tata Cara Pengenaan Tarif (Nol Rupiah) atas Jenis PNBP terhadap Kegiatan Tertentu di Lingkungan BMKG
Status
Belum tercatat
Instansi/pemrakarsa
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Riwayat tanggal
Penetapan1 Jan 2013PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.