Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021

Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Badan Narkotika Nasional
Riwayat tanggal
Penetapan29 Jul 2021Pengundangan29 Jul 2021Mulai berlaku29 Jul 2021
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.