Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Badan Narkotika Nasional
- Riwayat tanggal
- Penetapan29 Jul 2021Pengundangan29 Jul 2021Mulai berlaku29 Jul 2021
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.