Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Tidak Berlaku: Dicabut dengan Perka BNN No. 13 Tahun 2023
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Badan Narkotika Nasional
- Riwayat tanggal
- Penetapan24 Apr 2020Pengundangan24 Apr 2020Mulai berlaku24 Apr 2020
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Aparatur Negara, Hukum Pidana
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional