Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020

Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Tidak Berlaku: Dicabut dengan Perka BNN No. 13 Tahun 2023

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Badan Narkotika Nasional
Riwayat tanggal
Penetapan24 Apr 2020Pengundangan24 Apr 2020Mulai berlaku24 Apr 2020
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    Perka BNN No. 13 Tahun 2023

    Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional