Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 12/P/BPH Migas/II/2008

Lelang Ruas Transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi dalam Rangka Pemberian Hak Khusus

Tidak Berlaku

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 12/P/BPH Migas/II/2008 tentang Lelang Ruas Transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi dalam Rangka Pemberian Hak Khusus
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Riwayat tanggal
Penetapan8 Feb 2008PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat
Bidang
Energi

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    Peraturan BPH MIGAS No. 05/P/BPH Migas/III/2005 Tentang Pedoman Lelang Ruas Transmisidan Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi