Peraturan Kepala BPKP Nomor: PER-395/K/SU/2011

Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Kepala BPKP Nomor: PER-395/K/SU/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Riwayat tanggal
Penetapan28 Apr 2011PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN