Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2025

Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Tidak Berlaku: Dicabut dengan Permen P2MI/BP2MI BP2MI No. 31 Tahun 2025

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Riwayat tanggal
Penetapan9 Jan 2025Pengundangan15 Jan 2025Mulai berlaku15 Jan 2025
Sumber pengundangan
BN 2025 (25)

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    Permen P2MI/BP2MI BP2MI No. 31 Tahun 2025

    Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia