Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2012

Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Tidak Berlaku

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Riwayat tanggal
Penetapan20 Apr 2012PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.