Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2012
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Tidak Berlaku
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Riwayat tanggal
- Penetapan20 Apr 2012PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.