Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024

Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kepolisian Negara
Riwayat tanggal
Penetapan1 Nov 2024Pengundangan6 Nov 2024Mulai berlaku6 Nov 2024
Sumber pengundangan
BN 2024 (808): 33 hlm.

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.