Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kepolisian Negara
- Riwayat tanggal
- Penetapan1 Nov 2024Pengundangan6 Nov 2024Mulai berlaku6 Nov 2024
- Sumber pengundangan
- BN 2024 (808): 33 hlm.
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.