Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi

Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi · Satu Arsip
UnduhSumber