Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024
Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Komisi Pemilihan Umum
- Riwayat tanggal
- Penetapan20 Sep 2024Pengundangan20 Sep 2024Mulai berlaku20 Sep 2024
- Sumber pengundangan
- BN 2024 (569): 47 hlm.
- Bidang
- Pemilu & Politik
Status dan hubungan
- Mencabut
Peraturan KPU No. 12 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
- Mencabut
Peraturan KPU No. 5 Tahun 2017
Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota