Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024

Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Komisi Pemilihan Umum
Riwayat tanggal
Penetapan20 Sep 2024Pengundangan20 Sep 2024Mulai berlaku20 Sep 2024
Sumber pengundangan
BN 2024 (569): 47 hlm.

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    Peraturan KPU No. 12 Tahun 2020

    Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

  2. Mencabut

    Peraturan KPU No. 5 Tahun 2017

    Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota