Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Komisi Pemilihan Umum
- Riwayat tanggal
- Penetapan12 Nov 2024Pengundangan13 Nov 2024Mulai berlaku13 Nov 2024
- Sumber pengundangan
- BN 2024 (833): 44 hlm.
- Bidang
- Pemilu & Politik
Status dan hubungan
- Mencabut
Peraturan KPU No. 18 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Kota
- Mencabut
Peraturan KPU No. 8 Tahun 2018
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota