Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024

Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Komisi Pemilihan Umum
Riwayat tanggal
Penetapan12 Nov 2024Pengundangan13 Nov 2024Mulai berlaku13 Nov 2024
Sumber pengundangan
BN 2024 (833): 44 hlm.

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    Peraturan KPU No. 18 Tahun 2020

    Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Kota

  2. Mencabut

    Peraturan KPU No. 8 Tahun 2018

    Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota