Lewati ke konten utama
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2018
Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) dan Potongan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
· Satu Arsip
Unduh
Sumber