Lewati ke konten utama
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2013
Ganti Kerugian Negara bagi Pelamar Umum yang Mengundurkan Diri Setelah Dinyatakan Lulus dan Diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
· Satu Arsip
Unduh
Sumber