Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025
Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Lembaga Penyiaran Publik Televisi
- Riwayat tanggal
- Penetapan14 Jul 2025PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.