Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025

Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Lembaga Penyiaran Publik Televisi
Riwayat tanggal
Penetapan14 Jul 2025PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.