Lewati ke konten utama
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2025
Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
· Satu Arsip
Unduh
Sumber