Lewati ke konten utama
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.03/2017 Tahun 2017
Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum
· Satu Arsip
Unduh
Sumber