Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 22 Tahun 2021

Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan 0,00% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Penyelenggaraan Program Pelatihan di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme · Satu Arsip
UnduhSumber