Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 37 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Misi Pemeliharaan Perdamaian yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Unit Organisasi Markas Besar Tentara Nasional Indonesia

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Misi Pemeliharaan Perdamaian yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Unit Organisasi Markas Besar Tentara Nasional Indonesia
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Tentara Nasional Indonesia
Riwayat tanggal
PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.