Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 37 Tahun 2024
Pengelolaan Dana Misi Pemeliharaan Perdamaian yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Unit Organisasi Markas Besar Tentara Nasional Indonesia
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Misi Pemeliharaan Perdamaian yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Unit Organisasi Markas Besar Tentara Nasional Indonesia
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Tentara Nasional Indonesia
- Riwayat tanggal
- PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.