Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 28 Tahun 2011

Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERBUP Kab. Luwu Utara No. 09 Tahun 2013

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 28 Tahun 2011 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kabupaten Luwu Utara
Riwayat tanggal
Penetapan27 Des 2011Pengundangan27 Des 2011Mulai berlaku27 Des 2011
Sumber pengundangan
Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 28

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PERBUP Kab. Luwu Utara No. 09 Tahun 2013

    Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Ketiga Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara