Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 28 Tahun 2011
Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERBUP Kab. Luwu Utara No. 09 Tahun 2013
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 28 Tahun 2011 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kabupaten Luwu Utara
- Riwayat tanggal
- Penetapan27 Des 2011Pengundangan27 Des 2011Mulai berlaku27 Des 2011
- Sumber pengundangan
- Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 28
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
PERBUP Kab. Luwu Utara No. 09 Tahun 2013
Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Ketiga Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara