Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2011

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERDA Kab. Bandung Barat No. 7 Tahun 2016

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kabupaten Bandung Barat
Riwayat tanggal
Penetapan10 Jan 2011Pengundangan10 Jan 2011Mulai berlaku10 Jan 2011
Sumber pengundangan
LD 2011/No.5

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PERDA Kab. Bandung Barat No. 7 Tahun 2016

    Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan