Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2011
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERDA Kab. Bandung Barat No. 7 Tahun 2016
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kabupaten Bandung Barat
- Riwayat tanggal
- Penetapan10 Jan 2011Pengundangan10 Jan 2011Mulai berlaku10 Jan 2011
- Sumber pengundangan
- LD 2011/No.5
- Bidang
- Kependudukan, Pajak & Retribusi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
PERDA Kab. Bandung Barat No. 7 Tahun 2016
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan