Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2010
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERDA Kab. Bangka Tengah No. 1 Tahun 2012
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kabupaten Bangka Tengah
- Riwayat tanggal
- Penetapan30 Mar 2010Pengundangan30 Jul 2010Mulai berlaku30 Jul 2010
- Sumber pengundangan
- LD No.114. 2010
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
PERDA Kab. Bangka Tengah No. 1 Tahun 2012
Retribusi Jasa Umum
- Mengubah
PERDA Kab. Bangka Tengah No. 9 Tahun 2007
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah