Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2010

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERDA Kab. Bangka Tengah No. 1 Tahun 2012

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kabupaten Bangka Tengah
Riwayat tanggal
Penetapan30 Mar 2010Pengundangan30 Jul 2010Mulai berlaku30 Jul 2010
Sumber pengundangan
LD No.114. 2010

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PERDA Kab. Bangka Tengah No. 1 Tahun 2012

    Retribusi Jasa Umum

  2. Mengubah

    PERDA Kab. Bangka Tengah No. 9 Tahun 2007

    Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah