Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2011
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kabupaten Banyuasin
- Riwayat tanggal
- Penetapan8 Feb 2011Pengundangan8 Feb 2011Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LD.2011/NO.10
- Bidang
- Kependudukan, Pajak & Retribusi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.