Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2011

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kabupaten Banyuasin
Riwayat tanggal
Penetapan8 Feb 2011Pengundangan8 Feb 2011Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LD.2011/NO.10

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.