Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2011
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Silih Asih di Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERDA Kab. Majalengka No. 12 Tahun 2021
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Silih Asih di Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kabupaten Majalengka
- Riwayat tanggal
- Penetapan1 Des 2011Pengundangan1 Des 2011Mulai berlaku1 Des 2011
- Sumber pengundangan
- LD 2011/13
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
PERDA Kab. Majalengka No. 12 Tahun 2021
Penggabungan Perusahaan Umum Daerah Silih Asih dengan Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka
- Diubah dengan
PERDA Kab. Majalengka No. 7 Tahun 2017
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotek Silih Asih di Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka