Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2011

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Silih Asih di Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERDA Kab. Majalengka No. 12 Tahun 2021

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Silih Asih di Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kabupaten Majalengka
Riwayat tanggal
Penetapan1 Des 2011Pengundangan1 Des 2011Mulai berlaku1 Des 2011
Sumber pengundangan
LD 2011/13

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PERDA Kab. Majalengka No. 12 Tahun 2021

    Penggabungan Perusahaan Umum Daerah Silih Asih dengan Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka

  2. Diubah dengan

    PERDA Kab. Majalengka No. 7 Tahun 2017

    Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotek Silih Asih di Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka