Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2011
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta pada Bidang Pertambangan
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2017
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta pada Bidang Pertambangan
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kabupaten Tanah Bumbu
- Riwayat tanggal
- Penetapan25 Apr 2011Pengundangan25 Apr 2011Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LD.2011/NO.3
- Bidang
- Pajak & Retribusi, Pertambangan
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2017
Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu