Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2011

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta pada Bidang Pertambangan

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2017

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta pada Bidang Pertambangan
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kabupaten Tanah Bumbu
Riwayat tanggal
Penetapan25 Apr 2011Pengundangan25 Apr 2011Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LD.2011/NO.3

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2017

    Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu