Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2011

Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Amanah Husada Kabupaten Tanah Bumbu

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2012

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Amanah Husada Kabupaten Tanah Bumbu
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kabupaten Tanah Bumbu
Riwayat tanggal
Penetapan8 Agu 2011Pengundangan8 Agu 2011Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LD.2011/NO.7

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2012

    Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu