Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2011

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERDA Kota Banjar No. 3 Tahun 2017

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kota Banjar
Riwayat tanggal
Penetapan26 Mei 2011Pengundangan26 Mei 2011Mulai berlaku26 Mei 2011
Sumber pengundangan
LD.2011/4

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PERDA Kota Banjar No. 3 Tahun 2017

    Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

  2. Mencabut

    PERDA Kota Banjar No. 7 Tahun 2004

    Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil