Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2011
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERDA Kota Banjar No. 3 Tahun 2017
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kota Banjar
- Riwayat tanggal
- Penetapan26 Mei 2011Pengundangan26 Mei 2011Mulai berlaku26 Mei 2011
- Sumber pengundangan
- LD.2011/4
- Bidang
- Kependudukan, Pajak & Retribusi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
PERDA Kota Banjar No. 3 Tahun 2017
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Mencabut
PERDA Kota Banjar No. 7 Tahun 2004
Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil