Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 06 Tahun 2011
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kota Padang Panjang
- Riwayat tanggal
- Penetapan28 Jun 2011Pengundangan28 Jun 2011Mulai berlaku28 Jun 2011
- Sumber pengundangan
- LD 2011 NO. 06, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG: 3 HLM
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.