Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 06 Tahun 2011

Pencabutan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kota Padang Panjang
Riwayat tanggal
Penetapan28 Jun 2011Pengundangan28 Jun 2011Mulai berlaku28 Jun 2011
Sumber pengundangan
LD 2011 NO. 06, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG: 3 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.