Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2011

Retribusi Jasa Umum

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERDA Prov. Bangka Belitung No. 10 Tahun 2017

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Provinsi Bangka Belitung
Riwayat tanggal
PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan
  2. Diubah dengan

    PERDA Prov. Bangka Belitung No. 13 Tahun 2015

    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum