Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2011
Retribusi Jasa Umum
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERDA Prov. Bangka Belitung No. 10 Tahun 2017
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Provinsi Bangka Belitung
- Riwayat tanggal
- PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Pajak & Retribusi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 10 Tahun 2017
Retribusi Jasa Umum
- Diubah dengan
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 13 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum