Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2011
Perlindungan Penyandang Disabilitas
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Riwayat tanggal
- Penetapan14 Nov 2011Pengundangan15 Nov 2011Mulai berlaku15 Nov 2011
- Sumber pengundangan
- Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 10
- Bidang
- Kesejahteraan Sosial
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.