Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2011

Retribusi Jasa Umum

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERDA Prov. Kalimantan Barat No. 6 Tahun 2021

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Provinsi Kalimantan Barat
Riwayat tanggal
Penetapan30 Des 2011Pengundangan30 Des 2011Mulai berlaku30 Des 2011
Sumber pengundangan
LD.2011/NO.10, TLD NO.10, LL PROV.KALBAR: 29 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan
  2. Diubah dengan

    PERDA Prov. Kalimantan Barat No. 8 Tahun 2018

    Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum