Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011

Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Provinsi Kalimantan Selatan
Riwayat tanggal
Penetapan31 Mei 2011Pengundangan31 Mei 2011Mulai berlaku31 Mei 2011
Sumber pengundangan
LD.2011/NO.4

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 13 Tahun 2017

    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas

  2. Mencabut

    PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2008

    Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan