Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011

Retribusi Jasa Umum

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Riwayat tanggal
Penetapan30 Des 2011Pengundangan30 Des 2011Mulai berlaku30 Des 2011
Sumber pengundangan
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2011 NOMOR 09

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    Perda Prov. Nusa Tenggara Timur No. 1 Tahun 2024

    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  2. Diubah dengan

    PERDA Prov. Nusa Tenggara Timur No. 11 Tahun 2016

    Pencabutan Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum