Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011
Retribusi Jasa Umum
Tidak Berlaku: Dicabut dengan Perda Prov. Nusa Tenggara Timur No. 1 Tahun 2024
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Riwayat tanggal
- Penetapan30 Des 2011Pengundangan30 Des 2011Mulai berlaku30 Des 2011
- Sumber pengundangan
- LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2011 NOMOR 09
- Bidang
- Pajak & Retribusi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Perda Prov. Nusa Tenggara Timur No. 1 Tahun 2024
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Diubah dengan
PERDA Prov. Nusa Tenggara Timur No. 11 Tahun 2016
Pencabutan Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum