Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2011

Retribusi Perizinan Tertentu

Tidak Berlaku: Dicabut dengan Perda Prov. Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2024

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Provinsi Sulawesi Selatan
Riwayat tanggal
Penetapan30 Des 2011Pengundangan30 Des 2011Mulai berlaku30 Des 2011
Sumber pengundangan
LD.2011/NO.10, TLD NO.262

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    Perda Prov. Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2024

    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah