Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2011
Retribusi Perizinan Tertentu
Tidak Berlaku: Dicabut dengan Perda Prov. Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2024
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Provinsi Sulawesi Selatan
- Riwayat tanggal
- Penetapan30 Des 2011Pengundangan30 Des 2011Mulai berlaku30 Des 2011
- Sumber pengundangan
- LD.2011/NO.10, TLD NO.262
- Bidang
- Pajak & Retribusi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Perda Prov. Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2024
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah