Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011
Pajak Daerah
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2024
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Provinsi Sulawesi Tenggara
- Riwayat tanggal
- Penetapan22 Jul 2011Pengundangan22 Jul 2011Mulai berlaku22 Jul 2011
- Sumber pengundangan
- LD. 2011/No. 5, LL 39 HLM
- Bidang
- Pajak & Retribusi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2024
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah