Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2011

Perubahan Kedua atas PERDA No. 7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah dalam Pendirian Perseroan Terbatas BPR Sumsel

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas PERDA No. 7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah dalam Pendirian Perseroan Terbatas BPR Sumsel
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Provinsi Sumatera Selatan
Riwayat tanggal
PenetapanBelum tercatatPengundangan7 Nov 2011Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LD.2011/NO.13

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.