Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2011
Perubahan Kedua atas PERDA No. 7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah dalam Pendirian Perseroan Terbatas BPR Sumsel
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas PERDA No. 7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah dalam Pendirian Perseroan Terbatas BPR Sumsel
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Provinsi Sumatera Selatan
- Riwayat tanggal
- PenetapanBelum tercatatPengundangan7 Nov 2011Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LD.2011/NO.13
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.