Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-5/AG/2017
Tata Cara Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penerimaan Negara Lainnya secara Elektronik
Informasi peraturan
- Judul
- Tata Cara Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penerimaan Negara Lainnya secara Elektronik
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Anggaran
- Riwayat tanggal
- PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.