Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-5/AG/2017

Tata Cara Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penerimaan Negara Lainnya secara Elektronik

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Tata Cara Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penerimaan Negara Lainnya secara Elektronik
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Anggaran
Riwayat tanggal
PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.