Peraturan Direktur Jenderal LPE No. 192-12/40/600-1/2006

Kriteria Pembangkit Tenaga Listrik Disekitar Mulut Tambang, Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik dan Kondisi Krisis Penyediaan Tenaga Listrik

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Direktur Jenderal LPE No. 192-12/40/600-1/2006 tentang Kriteria Pembangkit Tenaga Listrik Disekitar Mulut Tambang, Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik dan Kondisi Krisis Penyediaan Tenaga Listrik
Status
Belum tercatat
Instansi/pemrakarsa
Ketenagalistrikan
Riwayat tanggal
PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat
Bidang
Energi

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    Peraturan Direktur Jenderal LPE No. 553 - 12/20/600.3/2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Direktur Jenderal Listrik Dan Pemanfaatan Energi Nomor 192-12/40/600.1/2006, Tentang Kriteria Pembangkit Tenaga Listrik Di Sekitar Mulut Tambang Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik Dan Kondisi Krisis Penyediaan Tenaga Listrik