Peraturan Direktur Jenderal LPE No. 50-12/20/600.3/2012
Perubahan Kedua Peraturan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 192-12/40/600.1/2006, tentang Kriteria Pembangkit Tenaga Listrik di Sekitar Mulut Tambang Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik dan Kondisi Krisis Penyediaan Tenaga Listrik
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Direktur Jenderal LPE No. 50-12/20/600.3/2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 192-12/40/600.1/2006, tentang Kriteria Pembangkit Tenaga Listrik di Sekitar Mulut Tambang Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik dan Kondisi Krisis Penyediaan Tenaga Listrik
- Status
- Belum tercatat
- Instansi/pemrakarsa
- Ketenagalistrikan
- Riwayat tanggal
- PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Energi
Status dan hubungan
- Mengubah
Peraturan Direktur Jenderal LPE No. 192-12/40/600-1/2006 Tentang Kriteria Pembangkit Tenaga Listrik Disekitar Mulut Tambang, Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik dan Kondisi Krisis Penyediaan Tenaga Listrik