Peraturan Direktur Jenderal LPE No. 553 - 12/20/600.3/2012

Perubahan Ketiga Peraturan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 192-12/40/600.1/2006, tentang Kriteria Pembangkit Tenaga Listrik di Sekitar Mulut Tambang Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik dan Kondisi Krisis Penyediaan Tenaga Listrik

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Direktur Jenderal LPE No. 553 - 12/20/600.3/2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 192-12/40/600.1/2006, tentang Kriteria Pembangkit Tenaga Listrik di Sekitar Mulut Tambang Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik dan Kondisi Krisis Penyediaan Tenaga Listrik
Status
Belum tercatat
Instansi/pemrakarsa
Ketenagalistrikan
Riwayat tanggal
PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat
Bidang
Energi

Status dan hubungan

  1. Mengubah

    Peraturan Direktur Jenderal LPE No. 192-12/40/600-1/2006 Tentang Kriteria Pembangkit Tenaga Listrik Disekitar Mulut Tambang, Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik dan Kondisi Krisis Penyediaan Tenaga Listrik