Peraturan Dirjen Minerba Nomor 861.K/30/DJB/2014

Tata Cara Evaluasi Permohonan Rekomendasi Persetujuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Mineral Logam

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Dirjen Minerba Nomor 861.K/30/DJB/2014 tentang Tata Cara Evaluasi Permohonan Rekomendasi Persetujuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Mineral Logam
Status
Belum tercatat
Instansi/pemrakarsa
Mineral dan Batubara
Riwayat tanggal
PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian