Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2022

Mekanisme Pemindahan Sisa Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Kerja pada Masa Transisi Penetapan sebagai Satuan Kerja yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Mekanisme Pemindahan Sisa Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Kerja pada Masa Transisi Penetapan sebagai Satuan Kerja yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Perbendaharaan
Riwayat tanggal
PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.