Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2022
Mekanisme Pemindahan Sisa Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Kerja pada Masa Transisi Penetapan sebagai Satuan Kerja yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Informasi peraturan
- Judul
- Mekanisme Pemindahan Sisa Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Kerja pada Masa Transisi Penetapan sebagai Satuan Kerja yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Perbendaharaan
- Riwayat tanggal
- PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.