Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2020

Mekanisme Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak secara Elektronik

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Mekanisme Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak secara Elektronik
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Perbendaharaan
Riwayat tanggal
PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.