Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011

Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Biaya Hidup di Jakarta bagi Pegawai Kantor Perwakilan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERGUB No. 112 Tahun 2021

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Biaya Hidup di Jakarta bagi Pegawai Kantor Perwakilan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Riwayat tanggal
Penetapan24 Mar 2011Pengundangan24 Mar 2011Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
BD.2011/NO.10

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PERGUB No. 112 Tahun 2021

    Tambahan Penghasilan Pegawai

  2. Diubah dengan

    PERGUB Prov. DIY No. 19 Tahun 2014

    Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Biaya Hidup di Jakarta bagi Pegawai Kantor Perwakilan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

  3. Diubah dengan

    Pergub Prov. DIY No. 67 Tahun 2017

    Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Biaya Hidup di Jakarta bagi Pegawai Kantor Perwakilan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta