Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011
Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Biaya Hidup di Jakarta bagi Pegawai Kantor Perwakilan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERGUB No. 112 Tahun 2021
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Biaya Hidup di Jakarta bagi Pegawai Kantor Perwakilan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Riwayat tanggal
- Penetapan24 Mar 2011Pengundangan24 Mar 2011Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- BD.2011/NO.10
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Tambahan Penghasilan Pegawai
- Diubah dengan
PERGUB Prov. DIY No. 19 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Biaya Hidup di Jakarta bagi Pegawai Kantor Perwakilan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Diubah dengan
Pergub Prov. DIY No. 67 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Biaya Hidup di Jakarta bagi Pegawai Kantor Perwakilan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta