Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2011
Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2011 tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Riwayat tanggal
- Penetapan1 Nov 2011Pengundangan11 Nov 2011Mulai berlaku11 Nov 2011
- Sumber pengundangan
- Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 104
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
- Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 14 Tahun 2018
Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 191 Tahun 2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 137 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik