Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2011

Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2011 tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Riwayat tanggal
Penetapan1 Nov 2011Pengundangan11 Nov 2011Mulai berlaku11 Nov 2011
Sumber pengundangan
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 104
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 14 Tahun 2018

    Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

  2. Diubah dengan

    PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 191 Tahun 2016

    Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

  3. Diubah dengan

    PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 137 Tahun 2016

    Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik