Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 106 Tahun 2011
Penatausahaan Penarikan Dana Hibah bagi Pembangunan Proyek Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta
Tidak Berlaku: Dicabut dengan Pergub Prov. DKI Jakarta No. 99 Tahun 2013
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 106 Tahun 2011 tentang Penatausahaan Penarikan Dana Hibah bagi Pembangunan Proyek Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Riwayat tanggal
- Penetapan31 Okt 2011Pengundangan11 Nov 2011Mulai berlaku11 Nov 2011
- Sumber pengundangan
- Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 108
- Bidang
- Keuangan Daerah
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pergub Prov. DKI Jakarta No. 99 Tahun 2013
Penatausahaan Penarikan Dana Hibah bagi Pembangunan Perkeretaapian Perkotaan Mass Rapid Transit
- Mencabut
Pergub Prov. DKI Jakarta No. 99 Tahun 2013
Penatausahaan Penarikan Dana Hibah bagi Pembangunan Perkeretaapian Perkotaan Mass Rapid Transit