Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 106 Tahun 2011

Penatausahaan Penarikan Dana Hibah bagi Pembangunan Proyek Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta

Tidak Berlaku: Dicabut dengan Pergub Prov. DKI Jakarta No. 99 Tahun 2013

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 106 Tahun 2011 tentang Penatausahaan Penarikan Dana Hibah bagi Pembangunan Proyek Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Riwayat tanggal
Penetapan31 Okt 2011Pengundangan11 Nov 2011Mulai berlaku11 Nov 2011
Sumber pengundangan
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 108

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    Pergub Prov. DKI Jakarta No. 99 Tahun 2013

    Penatausahaan Penarikan Dana Hibah bagi Pembangunan Perkeretaapian Perkotaan Mass Rapid Transit

  2. Mencabut

    Pergub Prov. DKI Jakarta No. 99 Tahun 2013

    Penatausahaan Penarikan Dana Hibah bagi Pembangunan Perkeretaapian Perkotaan Mass Rapid Transit