Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 112 Tahun 2011

Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Tidak Berlaku: Dicabut dengan Pergub Prov. DKI Jakarta No. 27 Tahun 2025

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Riwayat tanggal
Penetapan21 Nov 2011Pengundangan28 Nov 2011Mulai berlaku28 Nov 2011
Sumber pengundangan
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 115

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    Pergub Prov. DKI Jakarta No. 27 Tahun 2025

    Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah

  2. Diubah dengan

    PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 13 Tahun 2016

    Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

  3. Diubah dengan

    PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 203 Tahun 2015

    Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan