Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 112 Tahun 2011
Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Tidak Berlaku: Dicabut dengan Pergub Prov. DKI Jakarta No. 27 Tahun 2025
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Riwayat tanggal
- Penetapan21 Nov 2011Pengundangan28 Nov 2011Mulai berlaku28 Nov 2011
- Sumber pengundangan
- Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 115
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pergub Prov. DKI Jakarta No. 27 Tahun 2025
Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah
- Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 13 Tahun 2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 203 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan