Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 120 Tahun 2011

Perjalanan Dinas dalam dan Luar Negeri

Tidak Berlaku: Dicabut dengan Pergub Prov. DKI Jakarta No. 107 Tahun 2013

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 120 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas dalam dan Luar Negeri
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Riwayat tanggal
Penetapan30 Nov 2011Pengundangan30 Nov 2011Mulai berlaku30 Nov 2011
Sumber pengundangan
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    Pergub Prov. DKI Jakarta No. 107 Tahun 2013

    Perjalanan Dinas dalam dan Luar Negeri