Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 120 Tahun 2011
Perjalanan Dinas dalam dan Luar Negeri
Tidak Berlaku: Dicabut dengan Pergub Prov. DKI Jakarta No. 107 Tahun 2013
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 120 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas dalam dan Luar Negeri
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Riwayat tanggal
- Penetapan30 Nov 2011Pengundangan30 Nov 2011Mulai berlaku30 Nov 2011
- Sumber pengundangan
- Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pergub Prov. DKI Jakarta No. 107 Tahun 2013
Perjalanan Dinas dalam dan Luar Negeri