Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 127 Tahun 2011

Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Tidak Berlaku: Dicabut dengan Pergub Prov. DKI Jakarta No. 55 Tahun 2013

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 127 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Riwayat tanggal
Penetapan15 Des 2011Pengundangan15 Des 2011Mulai berlaku15 Des 2011
Sumber pengundangan
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 126

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    Pergub Prov. DKI Jakarta No. 55 Tahun 2013

    Tata Cara Pengusulan Evaluasi, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

  2. Diubah dengan

    Pergub Prov. DKI Jakarta No. 62 Tahun 2012

    Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah