Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 132 Tahun 2011
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak-Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011
Tidak Berlaku: Dicabut dengan Pergub Prov. DKI Jakarta No. 79 Tahun 2012
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 132 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak-Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Riwayat tanggal
- Penetapan15 Des 2011Pengundangan29 Des 2011Mulai berlaku29 Des 2011
- Sumber pengundangan
- Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 135
- Bidang
- Transportasi, Pajak & Retribusi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pergub Prov. DKI Jakarta No. 79 Tahun 2012
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012