Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 132 Tahun 2011

Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak-Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011

Tidak Berlaku: Dicabut dengan Pergub Prov. DKI Jakarta No. 79 Tahun 2012

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 132 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak-Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Riwayat tanggal
Penetapan15 Des 2011Pengundangan29 Des 2011Mulai berlaku29 Des 2011
Sumber pengundangan
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 135

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    Pergub Prov. DKI Jakarta No. 79 Tahun 2012

    Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012