Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2011

Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Riwayat tanggal
Penetapan9 Feb 2011Pengundangan22 Feb 2011Mulai berlaku1 Jan 2011
Sumber pengundangan
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 27

Status dan hubungan

  1. Mengubah

    Pergub Prov. DKI Jakarta No. 39 Tahun 2010

    Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk